Minggu, 28 Oktober 2012

AMANDEMEN UNDANG UNDANG DASAR


A. Sruktur Ketatanegaraan Indonesia

Indonesia lembaga pemegang kekuasaan dibagi dalam beberapa lembaga tinggi Negara, yaitu lembaga eksekutif (presiden), lembaga legislative (DPR), lembaga yudikatif (MA), lembaga inspektif (BPK) dan lembaga kontitutif (MPR).

B. Lembaga Negara dan kewenangannya

Hal-hal yang menunjukkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan konstitusi adalah sebagai berikut :
1 kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-Undang Dasar.
2 Presiden adalah penyelenggaran pemerintahan Negara.
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa presiden adalah penyelenggaran pemerintah Negara tertinggi sehingga kekuasaan dan tanggung jawab sebagian besar berada di tangan presiden.
3 Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Dalam membentuk undang-undang dan menetapkan APBN, presiden harus mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu, presiden harus mendengarkan suara DPR, tetapi tidak bertanggung jawab kepada DPR.
4 Menteri Negara dalah pembantu presiden
Menteri di angkat dan dihentikan oleh presiden. Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bertanggung jawab kepada presiden.
5 Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Presiden harus menyatakan kesediaannya untuk memerhatikan sungguh-sungguh suara DPR. DPR pun harus menggunakan seluruh haknya sebagai parlemen legislative tanpa khawatir timbulnya recall dari pihak
Eksekutif.
Menurut hasil amandemen UUD 1945, lembaga Negara terdiri dari

1 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan tugas dan wewenang :
a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dan sidang paripurna MPR
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk menghentikan presiden dan atau wakil presiden
d. Melantik presiden apabila presiden mangkat, berhenti dan diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengna tugas dan wewenang :
a. Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti uu.
c. Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
d. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU APBN, serta kebijakan pemerintah
e. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjutin aspirasi masyarakat.

3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan tugas dan wewenang :
a. DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungnapusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengolahan SDA , dan sumber day ekonomi lainnya serta yang berkakaitan dengan perimbangan keuangan ousat dan daerah.
b. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, Pendidikan dan agama.
c. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan Anggota BPK.

4 Presiden dan Wakil presiden (Eksekutif)
a. kekuasaan presiden sebagai kepala Negara antara lain :
1. presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara
2. Presiden atas persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
3. presiden dapat menyatakan keadaan bahaya
4. presiden mengangkat duta dan konsul, serta menerima penempatan duta dari Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR
5. presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain sebagai tanda kehormatan yang di atur uu.
b. kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan, antara lain :
1. Presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945
2. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada presiden
3. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri.

c. kekuasaan presiden di bidan legislatif
1. Mengajukan RUU kepada DPR, termasuk RUU APBN
2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah menurut UU 1945
3. Presiden memiliki hak dalam menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa

5 Badan Pemeriksa keuangan (BPK) dengan tugas dan wewenang :
a. BPK bertugas memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara, pelaksanaan APBN dan APBD, serta BUMN berdasarkan atas ketentuan UU
b. BPK berwenang untuk meminta keterangan yang wajib diberikan setiap orang, badan / instansi baik pemerintah maupun swasta
c. BPK mempunyai 3 fungsi pokok :
1. fungsi operatif, melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan.
2. fungsi rekomendasi, memberikan pertimbangan kepada pihak eksekutif dan legislative
3. fungsi yudikatif, menyelenggarakan proses tuntutan perbendaharaan
d. ketua, wakil ketua dan anggota BPK di angkat oleh presiden atas usul DPR dengan tiga calon untuk setiap lowongan, namun dapat juga dilantik oleh Mahkamah Agung.

6 Mahkamah Agung (MA) tugas dan wewenang :
a. memberi kasasi atau membatalkan atas keputusan hakim yang lebih rendah
b. mengadakan pengawasan tertinggi atas jalannya pengadilan
c. memberi keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum, apabila hal itu diminta pemerintah
d. ada fungsi-fungsi pokoki yang dijalankan MA, yaitu fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi pengaturan, dan fungsi pemberi nasehat

7 Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tugas dan wewenang :
a. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
b. Menguji Undan-undang terhadap Undan-undang Dasar
c. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenanganya lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
d. Memutuskan pembubaran partai politik;
e. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu;
f. Berkewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.

8 Komisi Yudisial (KY)
a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung; dan
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta keluhuran hukum


Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa system pemerintahan Indonesia sebagai berikut :
a. Bentuk Negara yang dianut Indonesia adalah kesatuan dengan prinsip
otonomi yang luas. Wilayah Negara dibagi dalam beberapa propinsi.
b. Bentuk pemerintahan adalah republic, sedangkan system pemerintahan adalah presidensil tetapi tidak murni yang artinya tidak langsung dari masyarakat biasa.
c. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun.
d. Parlementer terdiri atas bagian yaitu, DPR dan DPD. Para anggota DPR dan DPD adalah anggota MPR.
e. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan badan peradilan dibawahnya, pengadilan tinggi, dan pengadilan negeri serta oleh MK.

c. Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak hak dasar yang di bawa sejak lahir yang melekat pada diri manusia sebagai anugrah tuhan.
Hak asasi manusia bersifat universal artinya hak hak itu di miliki setiap orang dan tidak dapat di pisahkan dari siapapun dari manapun dan kapanpun manusia itu berada.
Hak dasar manusia terdiri dari hak hidup,hak merdeka atau kebebasan,hak memenuhi sesuatu.

Macam macam hak asasi manusia

1. Hak hak asasi pribadi atau personal rights meliputi kebebasan menyatakan pendapat,memeluk agama,dan sebagainya
2. Hak hak asasi ekonomi atau property rights yaitu hak untuk memiliki sesuatu,membeli dan menjual serta memantfaatkanya.
3. Hak hak asasi politik atau political rights yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan,hak pilih,hak untuk medirikan parta dan sebagainya.
4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau rights of legal equality.

Sesuai dengan ajaran hak asasi dalam berbagai peraturan yang berlaku,hak asasi manusia tidak lah tidak dapat di lakukan secara mutlak karena kalau di lakukan secara mutlak akan melanggar hak asasi yang lain berarti batas pelaksanaan hak asasi adalah hak milik orang lain.

Kewajiban Asasi Manusia

1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara (pasal 28j Ayat 2 Uud 45)
2. Dalam menjalankan hak kebebasan wajib tunduk pada peraturan perundang undangan yang berlaku (pasal 28j ayat 2 Uud 45)

Kewajiban Negara Atau Pemerintah

1. Negara atau pemerintah bertanggung jawab atas pelindungan atau penegakkan hak asasi (pasal 28i ayat 4 Uud 45)
2. Penegakkan dan pelindungan hak asasi manusia harus sesuai perundang undangan (pasal 28i ayat 5 Uud 45)

Perbedaan dalam pelaksanaan HAM di Negara berkembang dengan Negara barat dalam pelaksanaannya, di Negara berkembang dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaan HAM adalah urusan dalam negeri dan Negara barat tidak boleh ikit campur tangan, walaupun ensistensi HAM telah mendapat legimitasi internasional, tetapi implementasi dan penilaian terhadap HAM tetap harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi objektif mutu Negara serta nilai-nilai kehidupan yang berbedadari setiap Negara.

Pelanggaran HAM yang berat adalah pelanggaran HAM yang meliputi :
1 kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
2 Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah mutu perbuatan yang dilakukan sebagai dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukkan secara langsung trhadap penduduk sipil.\

Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Komnas HAM 7 Juni 1995 berbagai pelanggaran HAM mendapat perhatian masyarakat. Salah satu tujuan pembentukan Komnas HAM adalah untuk meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia. Demi mewujudkan tujuan tersebut, maka Komnas HAM melakukan rangkaian kegiatan sebagai berikut :
1 menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional mengenai Ham Asasi Manusia baik dalam masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional.
2 Mengkaji berbagai instrument Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia dengan tujuan memberikan sarana-sarana mengenai kemungkinan aksi dan atau reaksi.
3 Memantau dan menyelidiki pelaksanaan Hak Asasi Manusia serta memberikan pendapat pertimbangan dan sarana kepada abahan pemerintah Negara mengenai pelaksanaan Negara mengenai pelaksanaan Hak Asasi Manusia.
4 Mengadakan kerja sama rejional dan internasional dalam rangak mengajukan dan melindungi Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 1998 setelah era reformasi pada tanggal 13 November 1998 disahkan ketetapan MPR No.XVII / MPR / 1998 tentang HAM, sehingga pelaksanaan HAM di Indonesia semakin nyata. Landasan pelaksanaan HAM semakin kuat setelah melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Partisipasi terhadap penegakan dan penyebarluasan hak asasi manusia di wujudkan dengan berbagai cara yaitu:
1 Ikut mensosialisasikan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dalam program kegiatan di masyarakat, misalnya: pertemuan remaja, PKK, dan pertemuan RT.
2 Memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia dalam program media elektronik maupun media cetak.
3 Keberanian untuk menyampaikan laporan terhadap pelanggaran HAM di lingkungan masing-masing dengan cara yang benar.
4 Keberanian untuk menjadi polisi terhadap kasus pelanggaran berat maupun ringan.


Sistem pemerintahan di berbagai Negara
Dalam kaitannya dengan bidang pemerintahan atau politik, pengertian sistem dapat dikelompokkan menjadi 3 ketegori, yaitu sebagai berikut:
1 Sistem sebagai sebuah wujud nyata (entity)
Sistem digunakan untuk menunjukkan suatu kumpulan atau himpunan benda-benda yang disatukan secara alamiah, maupun melalui budidaya manusia.
2 Sistem sebagai kumpulan ide/gagasan
Istilah sistem menunjukan himpunan gagasan atau ide yang tersusun secara terorganisir. Misalnya, sistem pemerintahan Islam, sistem demokrasi.
3 Sistem sebagai sebuah metode atau cara
Istilah sistem lebih bersifat praktis dan operasional.
Istilah sistem menunjukkan suatu metode atau cara untuk melakukan sesuatu, misalnya sistem membaca cepat, sistem Kumon, sistem Iqra

Pemerintah diartikan orang yang menjalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu Negara atau bagian-bagiannya.
Sedangkan pemerintahan diartikan sebagai perbuatan cara, hal, atau urusan pemerintah . yang dapat diartikan juga sebagai segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam meyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan Negara.
Menurut Samuel Edward Finer (1974: 3-4), istilah pemerintahan (government) mempunyai 4 arti:
1 Menunjukkan kegiatan atau proses pemerintahan yaitu melaksanakan control atas pihak lain (the activity or the process of governing)
2 Menunjukkan masalah-masalah Negara dalam kegiatan atau proses yang dijumpai (state of affairs)
3 Menunjukkan orang-orang (pejabat-pejabat) yang dibebani tugas-tugas untuk memerintah (people charged with the duty of government)
Menunjukkan cara metode atau sistem dimana suatu masyarakat tertentu diperintah (the manner, method, or system by which a particular society of governed)

0 komentar:

Posting Komentar

tianahalawa. Diberdayakan oleh Blogger.